Pergulatan warga desa Mojolawaran kecamatan Gabus Kabupaten Pati dalam memperjuangkan haknya tampaknya tidak akan mengendur.Walau harus melewati proses penadilan yang melelahkan dan beaya yang tidak sedikit.Dalam dua bulan terakhir sudah beberapa kali bahkan dalam satu minggu bisa dua kali proses sidang.Dan kabar terakhir yang saya dengar beanya persidangan yang di keluarkan pihak desa sudah 130 juta rupiah dan pastinya akan lebih besar lagi ke depannya karena belum bisa di ketahui kapan keputusan final yang berketetapan hukum tetap.
Kasus ini di mulai oleh tingkah polah mantan sekdes desa Mojolawaran yang sekarang sudah di nonaktifkan berinisial IS yang di duga melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik banda desa atau tanah negara menjadi kepemilkan pribadi dengan atas nama kakak iparnya berinisial HI.Sehingga memicu kemarahan masyarakat desa Mojolawaran dan membawa kasus ini ke pengadilan agar tanah tersebut bisa kembali menjadi aset desa.
Dalam video di atas adalah satu proses bagian dari persidangan di mana tim hakim meninjau lokasi tanah sengketa tersebut yang sering di sebut tanah Jlubang.
Selain kasus sengketa tanah di atas,warga masyarakat Mojolawaran juga menghadapi kasus perusakan warung dan perusakan tanaman.Warung dan tanah Tlogo yang di klaim milik mantan sekdes Mojolawaran ini juga di laporkan ke pengadilan oleh pihak IS yang mengaku mengalami kerugian 200 juta atas pengrusakan tersebut,Namun masyarakat Mojolawaran klaim kerugian itu tidak masuk akal,karena kalau di hitung isi warung paling nggak sampai puluhan juta.
Dan tampaknya sidang kasus pengrusakan ini juga akan berlangsung lama karena hakim juga menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Semoga kasus tersebut cepat selesai dan tuntutan masyarakat Mojolawaran agar haknya agar bisa kembali,dan pihak yang salah harus di hukum sesuai hukaum yang berlaku.