-->

Warung Di Rusak Minta Ganti Rugi 200 Juta


        Ini aneh tapi nyata,yang terjadi di desa Mojolawaran kecamatan Gabus kabupaten Pati,seorang yang mengaku korban perusakan warung bernama IS,menuntut ganti rugi 200 juta ke pengadilan negeri Pati,kalau di runut itu bukan termasuk perusakan tapi penggusuran,karena warung terletak di atas tanah bondo desa Mojolawaran dan isi warung itu tidak mungkin bernilai sampai 200 juta,barang-barang di dalam warung itu pun tidak di rusak tapi di keluarkan dari warung.
       Pihak IS yang juga mantan sekdes desa minta ganti rugi 200 juta yang termasuk perusakan pohon-pohon yang di klaim di tanam di tanah miliknya,padahal tanah itu milik pemerintah desa.
       Lebih jelasnya lihat video di atas ketika bapak kepala desa Mojolawaran menerangkan hasil sidang di PN pati kepada warga masyarakat di depan halaman rumah yang mengaku korban IS.
      Bila tidak bisa dilihat secara live,bisa klik laman link youtube di atas dengan menulis judul video  di kotak search.

You Might Also Like:

Disqus Comments